Begitu ditegaskan Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, usai menerima audiensi dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nur Hidayah Taman Cibalagung yang menyampaikan aspirasi dan keresahan mereka terkait status tanah Fasos dan Fasum yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.
Warga menuntut transparansi dan langkah konkret dari pemerintah agar tanah tersebut dapat menjadi aset resmi Pemerintah Kota Bogor dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Kami akan mendorong penyelesaian sengketa tanah ini dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Bogor, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak pengembang,” ujar Adit dalam keterangan tertulis, Kamis 20 Februari 2025.
Diketahui, Sekretaris Daerah Kota Bogor telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait tanah Fasos dan Fasum di lokasi tersebut.
Namun, implementasi dan kejelasan mengenai kepemilikan serta status hukum tanah masih menjadi kendala yang perlu segera dituntaskan.
Dalam waktu dekat, disampaikan Adir, Komisi I DPRD Kota Bogor akan mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas penyelesaian sengketa ini secara menyeluruh.
"Dengan langkah ini, diharapkan ada solusi konkret yang dapat memberikan kepastian hukum bagi warga Perumahan Taman Cibalagung," tandasnya.
BERITA TERKAIT: