"Wacana pembatasan gawai untuk anak bagi saya merupakan langkah positif untuk memaksimalkan perkembangan anak serta upaya preventif agar anak tidak kecanduan," kata Anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi dalam keterangannya, Kamis, 20 Februari 2025.
Legislator dari Fraksi PAN itu mengungkapkan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik tahun 2024, tercatat 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler. Bahkan, 35,57 persen di antaranya sudah mengakses internet.
"Banyak sekali kasus gangguan perkembangan pada anak yang diakibatkan oleh penggunaan gawai yang berlebihan," ucapnya.
Wakil Rakyat dari Dapil Banten III itu juga mencontohkan data menurut laporan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Dari penelitian terbarunya, anak di Indonesia yang menonton atau mendapatkan paparan gadget lebih dari 20 menit itu 65,1 persen mengalami persoalan temper tantrum.
Tak hanya itu, kata Okta, penggunaan atau paparan gadget yang terlalu lama dapat mengakibatkan perubahan perilaku pada anak. Bahkan, seringkali ditemukan akibat konten negatif gawai yang dapat diakses secara bebas dan ditiru oleh anak.
"Tentunya, kita juga menerima bahwa gadget dapat dimanfaatkan untuk media belajar, hanya saja, anak masih perlu bimbingan orang tua dalam penggunaan gawai," tegas dia.
Di sisi lain, Okta menyebut dunia maya merupakan gerbang menuju dunia yang tak terbatas, sementara anak adalah pembelajar dan peniru yang handal. Jika tidak ada pembatasan penggunaan gawai dan bimbingan yang baik dari orang tua, maka penggunaan gawai jelas akan menjadi masalah yang serius.
"Oleh karena itu, saya mendukung langkah untuk menggulirkan aturan mengenai pembatasan penggunaan gawai bagi anak untuk menyelamatkan generasi bangsa dan menyongsong Indonesia emas 2045," tegasnya lagi.
Kendati begitu, Okta menekankan aturan pembatasan gawai tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya keterlibatan orang tua. Dia mendorong pembuat kebijakan mengampanyekan gerakan pembatasan penggunaan gawai ini secara masif melalui berbagai media dan sosialisasi ataupun edukasi langsung kepada masyarakat.
Apalagi, berdasarkan hasil riset yang dilakukan Center of Life Span Development Fakultas Psikologi UGM, menunjukkan bahwa 55,40 persen orang tua milenial mencari informasi parenting melalui internet. Sehingga, pembuat kebijakan perlu menyebarluaskan informasi dan aturan seputar pembatasan penggunaan gawai pada anak melalui media sosial.
"Selain itu juga, pembuat kebijakan dapat bermitra dengan berbagai komunitas maupun tenaga kesehatan, untuk melakukan edukasi pada orang tua terkait bahaya penggunaan gawai berlebihan maupun kecanduan gawai," jelasnya.
Okta menyatakan dalam konteks bermitra dengan komunitas, pemerintah bisa menggandeng organisasi masyarakat. Misalnya, organisasi Nasyiatul Aisyiyah Banten yang ada di Dapil Okta yang pernah membuat gerakan main permainan tradisional di luar rumah.
"Saya rasa, gerakan semacam ini dapat menjadi alternatif dalam membantu mengurangi penggunaan gawai pada anak dan mendorong anak untuk melakukan aktivitas fisik. Dahulu generasi kita disibukkan dengan bermain bersama teman," ujarnya.
Selain itu, pembuat kebijakan juga dapat mensosialisasikan penggunaan aplikasi pengawasan gawai atau gadget monitoring app. Sehingga orang tua dapat membatasi aplikasi atau konten yang diakses anak-anak melalui gawainya yang terhubung dengan gawai anak.
BERITA TERKAIT: