Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menuturkan bahwa surpres tersebut hanya sebatas pembahasan revisi UU TNI tidak termasuk atau sepaket dengan revisi UU Polri. Lantaran masih menunggu RUU KUHAP yang belum rampung hingga kini.
“Iya, tapi kelihatannya belum diajukan oleh pemerintah mungkin mau menunggu penyesuaian RUU KUHP atau KUHAP karena kaitannya sangat erat itu tentang KUHP dan KUHAP kalau diajukan sekarang kalau KUHAPnya berubah nanti masa ubah-ubah lagi,” kata Adies Kadir di Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 18 Februari 2025.
“Salah satu pertimbangan mereka belum mengajukan mungkin itu, melihat perkembangan penyesuaian KUHP baru dan KUHAP,” sambungnya.
Ia menerangkan bahwa revisi UU TNI bakal masuk program legislasi nasional (prolegnas). Sebab, telah diajukan sejak jaman Presiden ke-7 Joko Widodo.
“Ini kan supresnya sudah pernah diajukan zamannya Pak Jokowi sebelum akhir masa jabatan yang kemarin. Ini surpresnya cuman pengganti surpres yang lalu. Karena nomenklatur Kementerian banyak yang berbeda jadi diajukan kembali surpres yang baru,” katanya.
Pihaknya mengatakan tidak ada perubahan yang signifikan dalam isi surpres revisi UU TNI ini.
poin perubahan gak ada yg beda? seperti #perpanjangan masa pensiun?
“Enggak ada, itu itu saja. Masa pensiun seputar itu,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: