Publik lantas bertanya-tanya mengenai hal itu dan mengendus ada permainan kotor di balik revisi tersebut.
Terkait itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia membantah keras dugaan tersebut.
"Oh enggak, justru kita mau lebih terbuka karena kita mengungkapkan fakta-fakta yang ada di lapangan selama ini kan gara-gara gitu,” kata Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 17 Februari 2025.
Doli mengatakan bahwa dengan pembahasan secara intensif tersebut, DPR dan pemerintah mampu membuat formulasi terbaik untuk revisi undang-undang tersebut untuk masyarakat.
"Supaya kita bisa menemukan formula atau frase-frase atau pasal-pasang yang lebih tepat Bahkan sampai malam-malam kan kita ambil,” jelasnya.
Legislator dari Fraksi Golkar ini menambahkan Baleg melaksanakan rapat tertutup karena ingin konsen terhadap sejumlah pasal terutama soal dua hal yakni hilirisasi dan implementasi Pasal 33 UUD 1945.
“Yang pertama adalah soal hilirisasi bagaimana undang-undang ini hilirisasi itu dipermudah kemudian prosesnya diperkuat dan seterusnya,” ucapnya.
"Kemudian yang kedua adalah soal
affirmative action implementasi dari pasal 33 Undang-undang Dasar 1945,” sambungnya.
Soal implementasi Pasal 33 UU 1945 ini, kata Doli, agar seluruh masyarakat bisa menggarap lahan tambang agar tidak eksklusif.
"Jadi kalau bahasa saya bagaimana membuat semua sumber daya alam mineral dan batubara kita ini Menjadi inklusif, bisa mudah diakses oleh seluruh kelompok masyarakat,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: