Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Akibat Ulah Bahlil, Prabowo Diejek 'Oke Gas, Oke Gas' di Medsos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 06 Februari 2025, 19:24 WIB
Akibat Ulah Bahlil, Prabowo Diejek 'Oke Gas, Oke Gas' di Medsos
Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan (tangkapan layar/RMOL)
rmol news logo Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia tidak bisa menerjemahkan instruksi Presiden Prabowo Subianto soal Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram, sehingga menyengsarakan rakyat.
Selamat Berpuasa

Bahkan, di media sosial banyak yang mengejek Presiden Prabowo karena kelangkaan LPG 3 Kg.

Menyikapi hal ini, Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan dalam podcast di YouTube Bambang_Widjojanto dengan judul 'Kelakuan Menteri Titipan, Jokowi, Berani Langkahi Presiden Bikin Kebijakan Gas LPG 3KG' menilai apa yang dilakukan Bahlil telah membuat nama Prabowo diejek.

"Kita melihat di medsos gerakan ibu-ibu mengejek Prabowo, oke gas-oke gas sambil bawa-bawa gas, ngejek nah karena mereka sengsara ada kebijakan pemerintah terutama, Pak Bahlil yang buat kekacauan di masyarakat sehingga gas hilang enggak bisa diakses orang-orang," kata Syahganda dikutip redaksi pada Kamis, 6 Februari 2025.

Lanjut dia, fenomena ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi. Sebab, pada dasarnya Syahganda tahu maksud Prabowo hanya ingin rakyat sejahtera dengan mendapat harga LPG 3 Kg dengan pasti.

"Sebenarnya ini fenomena dunia medsos dimana Pak Prabowo baik maksudnya pengen melakukan 1 kebijakan subsidi tepat sasaran di dunia energi, karena kita tahu energi makin lama tidak terkendali harganya,” jelas dia 

“Namun, ini salah terjemahannya oleh menterinya Pak Bahlil ini terjemahan itu satu tidak melakukan secara sistematis penuh persiapan," pungkas Syahganda yang pernah dikriminalisasi rezim Joko Widodo tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA