Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Panic Buying Gas Melon Buntut Salah Tafsir Kebijakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 03 Februari 2025, 19:35 WIB
<i>Panic Buying</i> Gas Melon Buntut Salah Tafsir Kebijakan
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar/Net
rmol news logo Kegaduhan penjualan LPG 3 Kg atau gas melon melalui pangkalan resmi terjadi karena salah penafsiran kebijakan. 
Selamat Berpuasa

Anggota Komisi XII DPR, Yulian Gunhar mengatakan, pedagang eceran masih bisa menjual gas melon asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Ada miskomunikasi di masyarakat sehingga penghapusan pengecer ini menyebabkan panic buying. Isu penghapusan pengecer ini salah diterjemahkan,” kata Yulian dalam rapat kerja bersama Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Politisi PDIP ini mengaku sependapat dengan Menteri Bahlil, bahwa fungsi pedagang eceran perlu diubah menjadi sub pangkalan Pertamina sebelum menjual gas melon.

Di sisi lain, Yulian justru tidak sepakat jika pedagang eceran benar-benar dilarang menjual gas melon yang selama ini diperuntukkan bagi masyarakat penerima subsidi.

“Artinya, masyarakat penerima manfaat subsidi masih tetap bisa melakukan pembelian LPG 3 Kg ini melalui pengecer,” tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA