Anggota Komisi XII DPR, Yulian Gunhar mengatakan, pedagang eceran masih bisa menjual gas melon asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.
"Ada miskomunikasi di masyarakat sehingga penghapusan pengecer ini menyebabkan
panic buying. Isu penghapusan pengecer ini salah diterjemahkan,” kata Yulian dalam rapat kerja bersama Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Politisi PDIP ini mengaku sependapat dengan Menteri Bahlil, bahwa fungsi pedagang eceran perlu diubah menjadi sub pangkalan Pertamina sebelum menjual gas melon.
Di sisi lain, Yulian justru tidak sepakat jika pedagang eceran benar-benar dilarang menjual gas melon yang selama ini diperuntukkan bagi masyarakat penerima subsidi.
“Artinya, masyarakat penerima manfaat subsidi masih tetap bisa melakukan pembelian LPG 3 Kg ini melalui pengecer,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: