Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan dalam rapat pleno membahas RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025.
"Sebelum menutup rapat hari ini, perlu saya sampaikan dulu kepada bapak ibu sekalian, bahwa masukan informasi data ide dari bapak ibu sekalian akan menjadi masukan yang sangat luar biasa dalam menyusun rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ujar Sturman.
Politikus PDIP ini juga menambahkan bahwa nama-nama anggota Panitia Kerja (Panja) sudah disampaikan oleh fraksi-fraksi kepada Sekretariat Baleg.
Proses itu, lanjut dia, menjadi langkah awal dalam membahas lebih lanjut dan menyempurnakan regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
“Untuk nama-nama panja sudah disampaikan oleh fraksi-fraksi kepada sekretariat badan legislasi,” pungkas Purnawirawan Marinir tersebut.
BERITA TERKAIT: