Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dari Sisi Hukum Jokowi Bertanggung Jawab soal Pagar Laut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 27 Januari 2025, 00:20 WIB
Dari Sisi Hukum Jokowi Bertanggung Jawab soal Pagar Laut
Pagar laut di Tangerang dicabut TNI AL/Dispenal
rmol news logo Aparat penegak hukum (APH) harus mengusut tuntas persoalan pagar laut di berbagai wilayah Indonesia. Termasuk memastikan ada tidak campur tangan dari penguasa era pemerintahan Joko Widodo.
Selamat Berpuasa

Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, dari sisi hukum, Jokowi ikut bertanggung jawab dalam persoalan pagar laut yang terjadi selama 10 tahun pemerintahannya.

"Dari sisi hukum Jokowi bertanggung jawab terhadap terbitnya berbagai HGB di laut. Jika memang HGB tersebut terbit pada saat pemerintahan Jokowi, maka penegak hukum juga harus fokus apakah ada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam penerbitannya," kata Saiful kepada RMOL, Minggu, 26 Januari 2025.

Saiful menilai, APH juga harus melakukan penyelidikan dan penyidikan mengusut siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat HGB di laut tersebut.

"Saya kira harus dimulai dari Kementerian ATR/BPN pada waktu itu, siapa yang menjabat dan mengeluarkan sertifikat HGB tersebut. Kemudian tidak berhenti di situ, ada tidak campur tangan dari penguasa saat itu, misalnya campur tangan Jokowi pada waktu menjabat," terang Saiful.

"Jika memang ada campur tangan, maka publik saat ini bukan lagi sebagai orang bodoh yang sewaktu-waktu dapat dibodohi oleh pemerintah. Rakyat kita tentu sangat cerdas dalam hal ini, rakyat tentu bertanya-tanya apakah ada keterlibatan menteri sampai presiden dalam penerbitan sertifikat di pinggir pantai tersebut," sambung Saiful.

Jika benar ada keterlibatan Jokowi, kata akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, maka harus segera diusut tuntas.

"Jika benar kebijakan tersebut dikeluarkan pada era pemerintahan Jokowi, maka publik dapat menilai kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang ugal-ugalan tanpa melihat aspek lingkungan yang akan ditimbulkannya," pungkas Saiful. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA