Kuasa hukum Agustinus-Marthen, Arsi Divinubun menjelaskan, pihak yang dilaporkan mulai dari lima anggota KPU Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya, Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat, seorang operator, tiga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maybrat, dan seorang staf Bawaslu Kabupaten Maybrat atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Penyelenggara Pemilu telah melakukan pelanggaran berat kode etik penyelenggaraan Pemilu, tidak profesional, tidak jujur, tidak adil serta secara terang-terangan berpihak pada pasangan calon tertentu, sehingga hal ini membahayakan proses demokrasi dan penegakan hukum dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Maybrat dan berpotensi memicu timbulnya konflik horizontal di masyarakat,” kata Arsi kepada wartawan, Jumat, 24 Januari 2025.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Arsi meminta DKPP mengusut dugaan pelanggaran kode etik dari para Terlapor.
"Kami juga meminta ada sanksi terhadap penyelenggara Pemilu di Kabupaten Maybrat,” imbuh Arsi.
Dipaparkan Arsi, KPU Kabupaten Maybrat diduga dengan sengaja melanggar asas dan ketentuan peraturan perundang-undangan pemilihan sebab terlibat aktif dalam pengaturan perekrutan anggota KPPS untuk menempatkan orang-orang pasangan calon nomor urut 3 sebagai anggota KPPS di seluruh kampung di Kabupaten Maybrat.
Arsi menyebut, anggota KPPS di Kabupaten Maybrat itu juga diduga diintervensi oleh Asisten II Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Maybrat.
Kemudian Bawaslu dan KPU diduga mengabaikan 126 laporan pengadu berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran yang terjadi masif di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Padahal lanjut Arsi, pengaduan terjadi karena terdapat korban jiwa akibat pemungutan suara di Pilkada Maybrat, yakni seorang suami dari saksi paslon nomor urut 2 diduga dibunuh lantaran tidak memberitahukan lokasi istrinya saat memegang formulir C Hasil yang belum ditandatangani.
"Hal-hal yang seperti ini kami minta supaya terbuka, karena ini kelihatannya di dalam dalil yang disampaikan oleh teman-teman di MK (Mahkamah Konstitusi) itu tidak disampaikan secara terbuka. Apalagi, Bawaslu sebagai wasit di dalam pertandingan pilkada ini harus jujur dan adil," tegas Arsi.
Terakhir, paslon Agustinus Tenau dan Marthen Howay, meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang.
Tak hanya itu, Arsi juga meminta MK memerintahkan KPU Maybrat mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Karel Murafer dan Ferdinando Solossa.
BERITA TERKAIT: