Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa tujuan efisiensi anggaran pada Inpres itu dilakukan guna mendukung pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).
Menurut Prasetyo, saat ini dibutuhkan upaya penghematan anggaran agar program tersebut menyasar seluruh anak-anak di Indonesia.
"Nanti kita lihat ya (indikasi pangkas anggaran untuk biayai MBG). Sebagaimana yang saudara-saudara ketahui ini alhamdullilah Makan Bergizi Gratis sudah berjalan. Namun presiden merasa agar bisa juga segera mungkin itu bisa penerima manfaatnya lebih banyak dan merata lagi," ujarnya kepada awak media usai mengantar keberangkatan Presiden di Lapangan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis, 23 Januari 2025.
Selain itu, Prasetyo menilai penghematan tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima mengingat pemerintah memiliki target pemerataan distribusi program MBG ke seluruh wilayah RI akhir tahun 2025.
"Tentu ada konsekuensi mungkin butuh penambahan biaya, sehingga dari hasil penghematan kemarin kita lakukan ada kemungkinan juga diprioritaskan untuk program Makan Bergizi Gratis," ujarnya.
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada Rabu, 22 Januari 2025 itu berisi tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Total belanja yang Prabowo perintahkan untuk dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah itu senilai Rp306,69 triliun.
"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun," bunyi butir Inpres.
Penerbitan Inpres 1/2025 ini ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota.
Dalam diktum pertama Inpres itu disebutkan bahwa para penerima instruksi tersebut diharuskan Prabowo untuk melakukan peninjauan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L) dalam APBN 2025, APBD 2025, dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2025 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam diktum kedua, dijelaskan detail total anggaran yang dipangkas senilai Rp306,69 triliun dari total belanja negara 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun. Detailnya terdiri dari anggaran belanja K/L sebesar Rp256,1 triliun, dan TKD sebesar RP50,59 triliun.
BERITA TERKAIT: