Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, pelantikan yang cepat merupakan hak rakyat untuk segera mendapatkan pelayanan optimal dari pemimpin definitif.
"Setelah melalui proses panjang dan berliku termasuk kampanye yang melelahkan akhirnya para kepala daerah pemenang tanpa sengketa akan dilantik," kata Mardani lewat akun X miliknya, Kamis 23 Januari 2025.
Pelantikan ini diharapkan menjadi awal baru bagi kepala daerah untuk merealisasikan janji kampanye mereka dan menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.
"Rakyat perlu pemimpin definitif yang punya kewenangan penuh. Selamat bekerja, luruskan niat dan kedepankan rakyat," tandas Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera itu.
Selanjutnya pemerintah dan DPR sepakat melantik kepala daerah terpilih secara bergelombang setelah persidangan sengketa hasil Pilkada di MK tuntas.
Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.
BERITA TERKAIT: