Wakil Ketua DPR RI Bahtra Banong menyampaikan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 17 Januari 2025.
Dia menjelaskan, dua opsi pelantikan kepala daerah terpilih mengacu pada beberapa pertimbangan.
Dua opsi yang diusulkan Komisi II DPR RI tersebut antara lain, bagi daerah pilkada yang tidak ada gugatan, tetap dilantik sesuai jadwal awal. Sementara yang ada gugatan, akan dilantik setelah selesai proses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun opsi kedua, disebutkan Bahtra adalah melantik secara serentak seluruh kepala daerah yang tepah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun yang masih disengketakan di MK.
"Dengan dua opsi itu, maka tidak mereduksi esensi keserentakan Pilkada termasuk keserentakan pelantikannya," demikian Bahtra menambahkan.
Berdasarkan data KPU RI, hanya ada 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 KPU Kabupaten/Kota yang telah menetapkan kepala daerah terpilih, karena tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan sisanya, yaitu 249 daerah yang terdiri dari 16 provinsi dan 233 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2024, belum dapat dilaksanakan penetapan oleh jajaran KPU daerah karena diperkarakan dalam PHP Kada di MK.
BERITA TERKAIT: