Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza menduga ada pihak-pihak yang mengatur tujuan pemagaran di wilayah proyek strategis nasional (PSN) tersebut.
"Disinyalir ini terkait urusan pengerukan SDA, tak dapat dianggap pemanfaatan SDA jika modelnya berupa patok laut," ujar dia kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Rabu, 15 Januari 2025.
"Apalagi ini jelas patok laut berupa bambu ini membentang di daerah pesisir laut sepanjang daerah pembangunan PIK II, dan PIK 2 masuk dalam kategori PSN," sambung dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) itu.
Di samping itu, Efriza menilai pemagaran laut jelas-jelas dilarang undang-undang untuk dilakukan, sehingga seharusnya langsung ada tindakan tegas terhadap terduga pelaku yang memasang.
"Sehingga kasus ini tak bisa dianggap kasus keisengan semata, kasus ini patut ditelusuri oleh DPR, dan disikapi oleh pemerintahan yang sekarang," tuturnya.
"Memungkinkan ada 'tangan-tangan' yang punya pengaruh dan kekuasaan melakukan kongsi dengan mengambil pemanfaatan sebesarnya dan sewenang-wenang hanya untuk kepentingan pribadi dan golongan," demikian Efriza menambahkan.
BERITA TERKAIT: