Reklamasi dan alih fungsi lahan ini dianggap menghancurkan ekosistem pesisir dan mengganggu ekonomi nelayan dan komunitas masyarakat pesisir kabupaten Tangerang, Banten.
Terlebih baru-baru ini, heboh di publik terkait adanya pemagaran laut sepanjang 30, 16 km di perairan Tangerang.
Melihat hal tersebut Ketua Bidang Ekonomi Pembangunan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Ibnu Tokan mengungkapkan jika proyek pemagaran laut untuk kepentingan pembangunan PIK, maka menjadi dalang kemiskinan yang terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang.
“Dalam keterangan Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampasan Tanah Rakyat (TA-MOR PTR) bahwa yang melakukan pemagaran adalah Memet salah satu warga Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, atas perintah dari Gojali alias Engcun yang merupakan orang kepercayaan Aguan,” ujar Ibnu dalam keterangannya, Senin, 13 Januari 2025.
“Proyek PIK 2 menjadi dalang menurunnya pendapatan nelayan dan memperparah kemiskinan komunitas pesisir seperti nelayan tradisional dan kecil di kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Berdasarkan data, persentase kemiskinan di wilayah pesisir Banten, sekitar 7 persen dari 3,1 juta jiwa penduduk yang bermukim di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang.
“Dampak dari pembangunan PIK 2 mengarah pada hilangnya wilayah penangkapan ikan dan rusaknya ekosistem pesisir di wilayah kabupaten Tangerang,” tegas Ibnu.
Ia juga menilai negara harus turun tangan dengan melakukan audit proyek secara transparan dengan memeriksa seluruh dokumen perizinan dan AMDAL PIK 2 oleh lembaga independen guna mendapatkan hasil yang objektif.
“Negara harus turun menyelesaikan masalah ini dengan memeriksa dan mengaudit proyek pembangunan PIK 2 secara transparan dan objektif,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: