Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menjelaskan, putusan MK 62/PUU-XXII/2024 atas uji materiil Pasal 222 UU Pemilu, sebaiknya tidak cepat disimpulkan masyarakat.
Baginya, penghapusan aturan presidential threshold oleh MK melalui putusan tersebut masih harus didalami. Pasalnya, terdapat beberapa dampak yang kemungkinan akan muncul apabila tidak ada batasan pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik (parpol).
"Pilpres masih 2029. Artinya kita punya banyak waktu untuk mengevaluasi dan menata sistem pemilu kita ke depan," ujar Bahtra kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Politikus Gerindra itu memandang, pembatasan pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parpol masih harus dibatasi.
Menurutnya, parpol akan merasa tidak adil terutama bagi yang sudah pernah jadi peserta atau sudah ikut pemilu sebelumnya.
Maka dari itu, Bahtra berharap agar publik bisa bersabar menunggu evaluasi secara keseluruhan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 mulai dari pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), maupun pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk penataaan sistem pemilu ke depan.
"Jadi bersabar. Kami dari Fraksi Gerindra berkomitmen menata sistem pemilu kita lebih baik," demikian Bahtra menutup.
BERITA TERKAIT: