Pertemuan itu membahas kerjasama pengelolaan wilayah hutan adat bersama masyarakat adat. Adapun, CSO yang jarit antara lain Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Aliansi Masyarakat Adat (AMAN), hingga Perkumpulan HuMa.
Raja Antoni mengatakan Kementerian Kehutanan terbuka untuk terus bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk CSO dan NGO. Ia menyadari betul pentingnya kerjasama untuk menjaga dan menyelesaikan masalah hutan.
"Saya sangat terbuka kerjasama dengan civil society organization dengan NGO, nasional maupun internasional. Karena saya tau persis keterbatasan pemerintah baik dari sumber daya, dari segi manusia maupun pendanaan. Approachnya harus kita ubah juga," ujar Raja Antoni dalam keterangan resminya.
Raja Antoni juga memastikan dirinya siap menerima kritik dan diskusi bersama.
"Saya terbuka untuk diskusi dan mendapat kritik, kita sama-sama cari titik temu dimana," tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut Raja Antoni memerintahkan Plt Sekjen Kementerian Kehutanan, Mahfudz, untuk menindaklanjuti hasil pertemuan. Selain itu, dia juga meminta jajarannya membentuk satuan tugas (Satgas) agar koordinasi dapat dilakukan lebih intens.
Sementara itu, Direktur HuMa Agung Wibowo mengatakan pihaknya mendorong agar Menhut menindaklanjuti kolaborasi riset produk hukum daerah terkair masyarakat adat. Ia juga meminta Kementerian Kehutanan dapat menindak lanjuti permohonan terkait hutan adat.
"Kami mendorong Menteri bisa menindaklanjuti kolaborasi riset produk hukum daerah yang berhasil memetakan 461 produk hukum daerah terkait masyarakat adat dengan 2,9 juta hektar wilayah adat yang sudah diakui di produk hukum daerah tersebut. Kami juga meminta kementrian segera menindaklanjuti 81 permohonan hutan adat yang sudah diajukan oleh koalisi hutan adat," tuturnya.
Ia juga berharap komitmen terkait penetapan hutan adat terus dilakukan. Ia juga menilai terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan sebagai langkah percepatan dan perbaikan.
“Kami berharap komitmen penetapan hutan adat terus dilanjutkan oleh menteri kehutanan. Butuh langkah-langkah percepatan dan perbaikan, diantaranya: perlu menghidupkan kembali Pokja hutan adat sebagai forum multipihak dalam kerja - kerja Hutan adat. Kebijakan untuk menyederhanakan proses penetapan hutan adat yang aksesibel bagi MHA dan Memastikan revisi UU kehutanan dapat memperkuat hutan adat," ujarnya.
BERITA TERKAIT: