Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid, menilai keputusan ini sebagai langkah penting untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.
"Setelah sebelumnya banyak pihak termasuk PKS mengajukan
judicial review ke MK terkait PT 20 persen, akhirnya MKRI mengabulkan," kata Hidayat lewat akun X miliknya, Jumat 3 Januari 2025.
Wakil Ketua MPR RI juga menyebut, keputusan MK membuktikan adanya ketidaksesuaian ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dengan konstitusi.
“Kami mendukung penuh keputusan MK ini. Namun, agar konsisten dengan argumen MK, ambang batas dalam Pilkada juga seharusnya dihapuskan," tegas Hidayat.
Selain itu, sosok yang akrab disapa HNW itu juga meminta penyelenggaraan Pilpres dan Pileg serentak perlu dikoreksi karena tidak sesuai dengan konstitusi.
Penghapusan ambang batas pencalonan tidak hanya memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai politik, tetapi juga memperkuat hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan lebih banyak pilihan calon pemimpin.
BERITA TERKAIT: