Hal ini diakui langsung oleh Mahfud MD saat disinggung mengenai wacana pengampunan koruptor dengan tujuan untuk mengembalikan aset negara.
"Dulu saya pernah mengusulkan tahun 2001 ketika saya Menteri Kehakiman. Lalu saya tulis lagi usul itu di dalam buku yang terbit tahun 2003 judulnya
Setahun Bersama Gus Dur," kata Mahfud MD dikutip redaksi, Jumat, 27 Desember 2024.
Meski demikian, ada sedikit perbedaan ide pengampunan koruptor yang ia sampaikan dengan ide Presiden Prabowo Subianto belum lama ini. Mahfud mengatakan, pengampunan koruptor itu dilakukan dengan syarat harus transparan.
"Kita maafkan saja (koruptor), tapi terbuka seperti yang dilakukan oleh Afrika, jangan diam-diam," jelas Mahfud.
Ia lantas menyinggung pernyataan Prabowo yang lebih menekankan pengembalian aset negara (
asset recovery), meskipun pengakuan sang koruptor dilakukan secara diam-diam.
"Nah ini diam-diam gimana cara? Siapa yang bertanggung jawab? Lapor kepada siapa, yang mengumumkan siapa? Apakah yang bersangkutan (koruptor) itu meminta damai mau diumumkan namanya?" urai Mahfud.
"Kalau tidak diumumkan (artinya) tidak transparan, tidak ada yang tahu bahwa itu pelanggaran. Kalau itu diumumkan, ya (jalurnya) lewat pengadilan saja," tandasnya.
BERITA TERKAIT: