Pakar militer Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menuturkan bahwa berdasarkan pasal 13 ayat 4 UU TNI 34/2004 termaktub siapapun boleh menjadi KSAL.
"Memang mengamanatkan jabatan Panglima TNI dapat dijabat oleh Pati aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan," ujar Nuning kepada
RMOL Kamis 26 Desember 2024.
Menurutnya, presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapa yang akan ditunjuknya menjadi calon pengganti KSAL Laksamana Muda Muhammad Ali
“Meski harus bergantian namun pada kenyataannya presiden yang menentukan siapa yang akan menjabat,” tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: