Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Harus Buktikan Penetapan Hasto Tersangka Murni Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 25 Desember 2024, 15:57 WIB
KPK Harus Buktikan Penetapan Hasto Tersangka Murni Hukum
ekjen PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL
rmol news logo Penetapan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK diharapkan bukan karena unsur politik, tapi murni pertimbangan hukum.

Analis politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga berpendapat, KPK harus mampu membuktikan ke publik bahwa penetapan status tersangka yang dialamatkan ke Hasto atas dasar hukum.

“Kalau itu benar, KPK harus memastikan Hasto jadi tersangka murni semata atas pertimbangan hukum. Hasto jadi tersangka semata karena sudah memenuhi dua alat bukti terkait dugaan suap,” kata Jamiluddin Ritonga kepada wartawan, Rabu, 25 Desember 2024.

Jamiluddin menambahkan KPK harus membuktikan keterlibatan Hasto secara langsung terhadap kasus yang menjerat buronan kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku yang hingga kini belum berhasil ditangkap KPK.

“Hal itu perlu dibuktikan KPK, karena Hasto dinilai banyak pihak sudah lama di target akan dijadikan tersangka terkait kasus Harun Masiku. Hal ini harus dibantah KPK agar penetapan Hasto jadi tersangka bukan karena politisasi,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA