"Pupuk palsu ini yang meresahkan petani kita. Pupuk palsu ada 27 perusahaan, ada 4 perusahaan kami sudah kirim ke penegak hukum, ini merugikan petani kita kurang lebih Rp 3,2 triliun," kata Andi, Senin, 16 Desember 2024.
Dengan menindak para pelanggar hingga tegas maka akan berdampak baik terhadap petani yang membutuhkan pupuk.
Bukan hanya soal kisruh pupuk, Andi juga melaporkan adanya dugaan pungutan liar saat pengiriman alat pertanian ke petani.
"Ada beberapa keluhan menurut informasi di beberapa daerah, tapi belum kami dikirimi buktinya, bahwa alat mesin pertanian terkadang yang kami kirim ke daerah, ke petani, itu terkadang dimintai oknum tertentu. Dalam artian (petani harus) bayar kalau kami berikan traktor,
combine harvester," terang Andi.
Bahkan ada petani yang sampai harus membayar Rp50 juta untuk mendapatkan satu unit mesin pertanian.
Menyikapi hal itu, Jaksa Agung Burhanuddin mengaku akan mengumpulkan lebih dulu data dan informasi yang ada. Setelah bukti cukup, baru penyidik memulai serangkaian penyidikan.
"Kita akan kumpulkan data dulu ya. Karena ini baru masuk, beliau juga baru tadi dapatnya, dan kita akan kembangkan kita. Pasti, pasti (ditindak tegas)," kata Burhanuddin.
BERITA TERKAIT: