Hal itu disampaikan Yusril dalam acara diskusi virtual Forum Insan Cita bertemakan Agenda Pemberantasan Korupsi Kabinet Merah Putih, yang dihadiri oleh sejumlah guru besar dan juga doktoral bidang hukum dan HAM, Minggu malam, 15 Desember 2024.
“Yang harus kita lakukan dalam setahun kita harus mengubah pasal-pasal undang-undang korupsi itu menyesuaikan dengan ketentuan convention againts corruption,” kata Yusril.
Menurutnya, tujuan itu untuk membasmi secara efektif pemberantasan korupsi dan juga mengembalikan aset negara akibat korupsi itu.
Selain itu, perlu adanya kerjasama bidang hukum antar negara-negara tetangga, agar aliran uang korupsi keluar negeri bisa dikembalikan ke negara lantaran memiliki aturan yang sama.
“Dunia ini makin canggih, orang dengan sekejap aja bisa mentransfer uang ke luar negeri, pindah ke mana-mana. Itu tidak mungkin kita memberantas korupsi, kalau tidak ada suatu kerjasama internasional dan kalau pengertian korupsinya itu kita sama, kalau nggak sama bagaimana kita mau kerjasama,” katanya.
Yusril juga menekankan bahwa penghukuman kepada koruptor selama ini, hanya sebatas hukuman badan tidak pada sampai efek jera. Oleh sebab itu, ia ingin memformulasikan bagaimana agar kosus korupsi ini bisa dicegah dan membuat jera pelakunya.
“Kemudian kerjasama internasional dan kemudian lebih banyak tekanan-tekanan kepada korupsi Itu bukan lagi kepada penghukuman badan tapi arahnya kepada mencegah terjadinya kerugian negara kalau sudah terjadi kerugian bagaimana kita melakukan aset recovery,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: