Demikian dikatakan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai melalui siaran pers yang diterima redaksi, Minggu 15 Desember 2024.
Pigai menyebutkan, warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.
“Presiden memiliki perhatian pada aspek (kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi) itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam poin 1 Astra Cita,” kata Pigai.
Pigai mengatakan, narapidana yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat.
Hal tersebut juga berlaku untuk narapida kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapida yang sudah mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami gangguan jiwa yang menurut Presiden perlu diberikan pengampunan.
“Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Artinya Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannnya,” sambung Pigai.
Pigai menambahkan, Kementerian Hak Asasi Manusia juga akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana ini nantinya melalui program Kesadaran HAM.
“Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” pungkas Pigai.
Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti.
Namun terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Selanjutnya pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR.
BERITA TERKAIT: