Hal itu disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai ketika rapat kerja bersama Komisi XIII DPR dengan agenda pemberian amnesti.
Mantan Komisioner Komnas HAM ini mengatakan pemberian amnesti tersebut bakal diberikan kepada seluruh napi politik seluruh Indonesia.
"Narapidana politik tidak hanya terjadi di Papua, tapi juga di seluruh Indonesia. Oleh karena itu narapidana politik yang ada di penjara dari Sabang-Merauke ini kemungkinan kalau setelah asesmen selesai, kami akan, presiden sudah mempertimbangkan akan berikan amnesti,” kata Pigai di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 5 Februari 2025.
Pigai menuturkan bahwa pemberian amnesti untuk narapidana politik khusus bagi Papua dalam rangka penciptaan Papua tanah damai rekonsiliasi dan perdamaian.
Namun, ia menggarisbawahi narapidana kelompok kriminal bersenjata tidak akan diberikan amnesti.
"Termasuk narapidana politik tidak diperuntukkan bagi mereka yang bersenjata. Tapi mereka yang menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan, yang berbeda ideologi, yang berbeda pandangan, yang berbeda keberpihakan,” ujarnya.
“Ada yang karena keberpihakan kepada rakyatnya kemudian mengucapkan kasus-kasus, kata-kata yang mengandung unsur makar, karena ada berbeda ideologi memakai atribut-atribut yang bertentangan dengan negara. Itu akan diberikan amnesti. Tapi bukan untuk yang bersenjata,” sambungnya.
Pihaknya menerangkan tidak diberikannya amnesti untuk napi politik semata-mata mengedepankan hak asasi manusia.
"Pertimbangan bukan untuk yang bersenjata, tidak ada diskriminasi. Bisa. Tapi siapa yang dapat memastikan setelah kami kasih amnesti, mereka tidak lakukan aksi lagi? Kami ini pembela hak asasi manusia,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: