Guna mencapai itu, perlu ada Agenda Ketahanan Sosial, Budaya, dan Ekologi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Terkait itu, SETARA Institute merancang suatu dokumen Rencana Aksi Daerah Pembangunan Ekosistem Toleransi.
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengatakan, dokumen kebijakan tersebut mencakup pembedahan isu strategis dalam pemajuan toleransi dan formulasi rencana strategi serta aksi untuk mendukung pemerintah, terutama pemerintah daerah.
Sebab, SETARA Institute mendapati empat isu strategis dalam pembangunan ekosistem toleransi.
“Pertama, terdapat stagnasi dalam perlindungan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) dari tahun ke tahun. SETARA Institute mencatat angka pelanggaran KBB masih tergolong cukup tinggi, yaitu 217 peristiwa dengan 329 tindakan pada 2023,” kata Halili dalam keterangan resmi pada Selasa, 10 Desember 2024.
Kedua, lanjut dia, kontribusi aktor negara terhadap pelanggaran KBB juga cukup besar.
"Hal ini ditandai dengan adanya 40 tindakan pelanggaran KBB sepanjang 2023 yang dilakukan oleh aktor Pemerintah Daerah (Pemda), seperti melakukan penolakan pembangunan rumah ibadah,” jelasnya.
Isu ketiga, masih adanya 71 regulasi daerah yang intoleran terhadap kelompok agama/kepercayaan tertentu. Hal ini ditengarai minimnya pemahaman toleransi dan inklusi, dan juga perencanaan pembangunan yang belum memprioritaskan pembangunan toleransi.
Keempat, tiga unsur kepemimpinan pembangunan ekosistem toleransi, yakni kepemimpinan politik, kepemimpinan birokratik, dan kepemimpinan sosial, dirasa belum sepenuhnya kuat berkomitmen dalam perwujudan kerukunan.
"Hal ini ditandai dengan adanya favoritisme kebijakan, pembiaran atas diskriminasi, dan tindakan intoleran seperti menolak kegiatan ibadah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, rancangan aksi yang disusun SETARA Institute berfungsi sebagai dokumen pendukung (
booster) dalam membantu perencanaan pembangunan di tingkat daerah.
“Terutama dalam pembangunan ekosistem toleransi, untuk jangka menengah,” tandas Halili.
Dokumen ini diselaraskan dengan salah satu arah pembangunan dalam RPJPN serta Cita ke-8 dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk peningkatan toleransi.
BERITA TERKAIT: