Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menyebut, jika moratorium DOB dicabut, maka harus disepakati bahwa pembentukan daerah baru dilakukan secara terbatas. Pun harus memenuhi syarat yang bersifat kepentingan strategis nasional.
“Jadi kita masih berpegang pada kesepakatan ini, mengingat juga banyak DOB yang bisa dikatakan tidak memenuhi target, karena pembiayaannya besar, ketergantungan pada pusat, tetapi tidak berkembang sesuai dengan target,” tutur Bima Arya dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI, di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.
Bima menambahkan, memang ada DOB yang baik, tetapi banyak juga catatan DOB yang tidak maksimal. Pasalnya, banyak kebutuhan anggaran negara yang seharusnya dialokasikan kepada kepentingan masyarakat luas, malah tidak menjadi manfaat di wilayah DOB tersebut.
“Karena tentunya saat ini kita membutuhkan banyak anggaran untuk membiayai program-program prioritas nasional, banyak sekali kedaulatan pangan, dan lain-lain. Dan tentunya pembiayaan DOB itu juga harus kita hitung sejauh mana itu bisa tetap mendukung kebijakan nasional tadi,” tutupnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, sebelumnya menyuarakan soal pencabutan moratorium pemekaran daerah.
Menurutnya, sejak moratorium diberlakukan pada 2014, sudah terdapat 329 calon DOB yang teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami menganggap, saya terutama, menganggap bahwa Indonesia kalau mau cepat pembangunannya, tidak bisa lagi dihambat itu pemekaran,” kata Doli dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.
BERITA TERKAIT: