Endang menyampaikan, kliennya sudah di-BAP kurang lebih selama 2 jam, dengan sedikitnya diajukan 10 pertanyaan oleh pihak penyidik dari unit 3 Polres Banjarnegara.
"Intinya kami menyampaikan ke penyidik, bahwa klien kami merasa dirugikan, difitnah melalui video yang diunggah TikTok pada beberapa waktu yang lalu," ujarnya, dikutip RMOLJateng, Sabtu 1 Februari 2025.
"Kami sudah menjelaskan semuanya, dan kami percayakan semuanya kepada penegak hukum," sambungnya.
Endang menyebutkan bahwa akun @lpksm.kresna.cnt memuat video yang tidak benar terhadap kliennya yang berkedudukan sebagai anggota DPRD Banjarnegara dari Partai Gerindra.
"Mereka menyatakan bahwa klien kami melakukan penipuan sebesar Rp200 juta pada masyarakat yang namanya tidak disebut," jelas Endang.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kapolres Banjarnegara melalui Kasat Reskrim, AKP Sugeng Tugino menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
BERITA TERKAIT: