Salah satunya Lilis Yuliana, warga Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru (TPS 14). Ia mengaku tidak mendapatkan undangan untuk melakukan pencoblosan sebagaimana Pilkada atau Pemilu sebelumnya.
"Seharusnya sebelum mencoblos, undangan atau formulir C6-nya harus sudah dibagikan ke warga. Sekarang, tidak," kata Lilis kepada wartawan, Selasa 3 Desember 2024.
"Kalau ada yang mencoblos dan tidak mencoblos, itu artinya tidak adil. Jadi perlu dilakukan PSU," sambungnya.
Heri Kurmana, warga Kelurahan Kramat, Senen yang ada di TPS 20 juga mengaku tidak mendapat formulir C6 dan berharap dilakukan PSU.
"Karena tidak mendapatkan undangan, kami tidak ke TPS dan tidak melakukan pencoblosan," kata Heri.
Ada juga Yulius Selan, warga Kelurahan Kapuk, Cengkareng (TPS 059) yang melapor Bawaslu Jakarta Barat dan meminta untuk dilakukan PSU.
"Makanya saya melapor ke Bawaslu Jakarta Barat sekalian meminta pemungutan suara ulang," kata Yulius.
Warga lain yang turut menyampaikan laporannya ke Bawaslu Jakarta Pusat, antara lain Hendra Agustinus, warga Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru (TPS 29); Abdul Khamid, warga Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru (TPS 39); Muhammad Riffki, Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru ( TPS 35).
Kemudian Rohayati, warga Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru (TPS 34); Muhammad Nur, warga Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru ( TPS 035); M. Rizki Zakaria warga Johar Baru, Johar Baru (TPS 034); Muhammad Andrian, warga Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru (TPS 057).
Selanjutnya, Muhammad Rizki Kamil, warga Kelurahan Kramat, Senen (TPS 033); Kusnaedi warga Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru (TPS 057); Noviyan Suryana, warga Kelurahan Pisangan Timur, Pulogadung (TPS 029); Indra Cahyadi, warga Kelurahan Johar Baru, Johar Baru (TPS 058); dan Sutrisno, warga Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru (TPS 058).
BERITA TERKAIT: