Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024.
"Jumlah TPS yang melaksanakan PSS 231 TPS," ujar sosok yang kerap disapa Afif itu.
Selain PSS, mantan Anggota Bawaslu itu juga mencatat sejumlah TPS harus dilaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara ulang (PSU).
"Yang melaksanakan PSL sebanyak 10 TPS. Dan TPS yang PSU sebanyak 46 TPS," urainya.
Afif mengungkapkan, pelaksanaan PSS, PSL dan PSU dilatarbelakangi sejumlah hal yang telah diatur dalam UU 10/2016 tentang Pilkada beserta peraturan perundang-undangan yang menjadi norma turunan.
"Alasan dilaksanakan PSS, PSL, dan PSU antara lain bencana alam, gangguan keamanan, kesalahan administrasi oleh KPPS, pemilih yang tidak terdaftar menggunakan hak pilih, adanya rekomendasi dari Bawaslu," ucapnya.
Lebih lanjut, Afif menegaskan jumlah TPS yang harus dilaksanakan PSS, PSL, dan PSU masih kemungkinan berubah.
"Masih berkembang sesuai rekom-rekom yang mungkin berjalan dari Bawaslu dan kejadian-kejadian di daerah," tambahnya.
BERITA TERKAIT: