Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Senator Sumut, Pdt Penrad Siagian Serukan Warga Berikan Hak Pilih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Selasa, 26 November 2024, 21:05 WIB
Senator Sumut, Pdt Penrad Siagian Serukan Warga Berikan Hak Pilih
Anggota DPD RI asal Sumut, Pdt Penrad Siagian mendatangi Sentra Gakkumdu Sumatera Utara/Ist
rmol news logo Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyerukan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara bijak.

Pilkada akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sumatera Utara mencapai 10.771.496 orang.

“Saya mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam memilih pemimpin yang pro rakyat, humanis, dan inklusif,” ujar Penrad dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumut, Selasa, 26 November 2024.

Menurutnya, Pilkada harus menjadi ajang demokrasi yang bersih dan bermartabat, jauh dari hoaks dan politik uang.

“Agenda ini harus menjadi teladan dalam menjunjung integritas, tanpa ruang untuk hoaks, isu negatif, atau praktik politik uang. Mari kita wujudkan demokrasi yang bersih demi kebaikan masyarakat,” tambahnya.

Penrad juga mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memegang teguh netralitas dan proaktif melindungi hak-hak pemilih.

“Netralitas adalah kunci kepercayaan publik. Bawaslu harus memastikan seluruh proses berlangsung jujur dan tanpa keberpihakan,” katanya.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan terhadap potensi pelanggaran, seperti politik uang dan kampanye hitam.

“Bawaslu punya mandat besar untuk memastikan Pilkada bebas dari intervensi politik. Mari buktikan kepada rakyat bahwa demokrasi kita benar-benar bersih dan bermartabat,” ujarnya.

Berdasarkan data KPU Sumut, pemilih terdaftar di Sumut tersebar di 33 kabupaten/kota, dengan rincian 5.302.681 pemilih laki-laki dan 5.468.815 pemilih perempuan.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA