Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan MK soal Netralitas TNI-Polri Upaya Menjaga Wibawa Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 21 November 2024, 11:56 WIB
Putusan MK soal Netralitas TNI-Polri Upaya Menjaga Wibawa Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota TNI-Polri terlibat politik praktis di Pilkada dengan ancaman pidana merupakan wujud menjaga wibawa konstitusi.

Pengamat Politik dari Election and Democracy Studies (EDS), Yhannu Setyawan menyebut MK adalah penjaga konstitusi. Maka, ia berhak melindungi aturan tentang Pilkada sebagai pekerjaan konstitusional.

"Pemilu atau Pilkada itu merupakan satu ciri kewibawaan dari bekerjanya UUD. Oleh karena itu, siapa pun yang mengganggu kewibawaan konstitusi bisa dipidana, termasuk TNI-Polri," tegas Yhannu, Kamis, 21 November 2024.

Di sisi lain, Yhannu mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat. Maka semua pihak, termasuk penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu wajib menjalankannya

"Putusan MK sudah tidak bisa lagi dibantah ataupun dibanding. Sebab pada hakikatnya, MK merupakan penyambung dari UUD untuk berjalannya pemerintahan dan warga negara," tegasnya.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 14 November 2024 lalu, MK mengatur norma baru terkait masuknya frasa anggota TNI-Polri dilarang terlibat politik praktis di pilkada.

Norma baru tersebut adalah aturan pidana berupa hukuman bagi pelanggar dengan kurungan paling lama 6 bulan maupun denda paling banyak Rp 6 juta. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA