Melalui video singkat yang diputar di DPP PDIP, Rabu 20 November 2024, Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, menyerukan kepada seluruh pejabat negara, kepala daerah, TNI, Polri, hingga aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa untuk bersikap netral dan tidak berpihak demi menjaga demokrasi.
Megawati menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan landasan hukum tegas melalui Putusan MK 136/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa aparatur yang melanggar netralitas dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara 1-6 bulan dan/atau denda Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
"Dengan landasan hukum tersebut kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi," kata Megawati.
Pesan Ketua Umum PDIP itu menjadi pengingat bahwa proses demokrasi harus dijaga dengan integritas dan keadilan.
"Siapapun yang berniat curang dan tidak demokratis akan berhadapan dengan kekuatan rakyat," tegasnya.
Pilkada Serentak dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 dan menjadi momentum penting dalam menentukan arah kepemimpinan di tingkat daerah untuk lima tahun ke depan.
BERITA TERKAIT: