Pemadaman dilakukan selama satu jam, pada pukul 20.30 hingga 21.30 WIB dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penghematan energi dan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, mengatakan pemadaman ini berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta 14/2021 yang mengamanatkan aksi pemadaman lampu tiga kali per tahun dalam rangka sosialisasi aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon.
Serta aksi ini, merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Cinta Puspa dan Satwa Nasional Tahun 2024.
"Diharapkan aksi ini tidak hanya mendorong masyarakat untuk mematikan lampu pada waktu yang disepakati, namun secara jangka panjang dapat memantik kesadaran masyarakat untuk menerapkan perilaku hemat energi dalam kehidupan sehari-hari," ujar Teguh.
Dengan adanya aksi ini Teguh berharap dapat mengurangi konsumsi energi listrik dan emisi karbon, serta memberikan dampak positif bagi lingkungan.
Teguh juga berharap para Wali Kota menginstruksikan kepada para pengelola gedung pemerintah dan swasta, seperti pusat perbelanjaan, restoran, hotel, apartemen, dan gedung komersial lainnya untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Pengecualian pada aksi ini adalah listrik pada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, hingga klinik.
BERITA TERKAIT: