Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jerat Judol Pegawai Komdigi, Hardjuno: Bukti Penyimpangan Serius dan Kental Budaya Koruptif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 05 November 2024, 23:13 WIB
Jerat Judol Pegawai Komdigi, Hardjuno: Bukti Penyimpangan Serius dan Kental Budaya Koruptif
Hardjuno Wiwoho/Net
rmol news logo Pengungkapan kasus judi online yang menjerat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital menjadi cermin dari mental koruptif masih melekat dalam birokrasi Indonesia.

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengatakan, mental koruptif hanya bisa diberantas dengan adanya tindakan yang betul-betul serius dari aparat penegak hukum.

“Jadi saat ini, kita memerlukan langkah konkret perbaikan berupa teknologi dan budaya,” ujar Hardjuno kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/11). 

Menurutnya, peristiwa penangkapan jaringan judi online di mana pegawai Komdigi menjadi pelindung aplikator judi, mengkonfirmasikan lemahnya sistem pengawasan internal kementerian. 

“Kasus ini adalah bentuk penyimpangan jabatan yang serius. Alih-alih menjalankan tugas sebagai penjaga moral digital, aparatur justru menyalahgunakan wewenang. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga mengkhianati kepercayaan publik,” katanya.

Dia menegaskan, judi online bukan perkara sekadar taruhan. Tetapi, ada dampak hukum dan kehancuran ekonomi dari kemenangan semu dalam permainan tersebut.

“Judi online ini telah menyengsarakan masyarakat bahkan banyak kasus bunuh diri, pembakaran suami oleh istri, gara-gara terlibat judi online,” ulasnya.

Hardjuno juga menambahkan, kejadian ini menjadi peringatan untuk memperkuat sistem pemantauan terhadap kinerja dan perilaku aparatur. 

“Ini bukan hanya persoalan satu atau dua oknum, tetapi menunjukkan kelemahan sistemik dalam pengawasan dan penegakan integritas di lingkungan kerja pemerintah,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA