Direktur Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menekankan, Indonesia adalah negara yang beragam dan tidak semua produk bisa disamaratakan mendapat label halal.
"Bagaimana kalau di balik, hanya produk yang haram yang diberikan label khusus?" saran Ujang saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 29 Oktober 2024.
Ujang menyebut bahwa pelabelan produk haram akan lebih sederhana dalam implementasinya. Dengan menyertifikasi hanya produk-produk haram, prosesnya bisa lebih cepat, efisien, dan mengirit biaya.
"Di balik saja, yang disertifikasi produk-produk haram, kan lebih sedikit, lebih simpel, lebih terlihat oleh publik," tandas Analis politik Universitas Al Azhar Jakarta itu.
Kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk yang beredar di Indonesia berlaku mulai 18 Oktober 2024.
Kewajiban ini berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa sembelihan. Baik yang diproduksi oleh pengusaha besar, menengah, kecil, maupun mikro.
BERITA TERKAIT: