Peran orang dalam alias ordal sebagai faktor kunci dalam pemberantasan mafia tanah.
Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kepada wartawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin malam, 21 Oktober 2024.
Politikus Partai Golkar itu menyebutkan bahwa ada tiga kata kunci dalam pemberantasan mafia tanah, yaitu pihak internal, eksternal, dan tengah.
“Mafia tanah itu sumbernya dari tiga, yang pertama dari dalam, yang kedua dari orang luar seperti pemborong tanah," kata Nusron.
"Nomor tiga pihak tengah, mulai dari kepala desa, notaris, oknum lawyer, dan juga calo-calo saya menyebutnya Permata, persatuan makelar tanah,” tambahnya.
Namun, menurut mantan anggota DPR ini, pihak internal menjadi faktor yang paling mendukung terjadinya praktik mafia tanah.
“Kata kunci pemberantasan mafia tanah itu selain dari luar, paling utama dari dalam," kata Nusron.
Mau sebanyak apapun mafia tanah dari luar, kalau dari dalamnya gak melayani, gak akan terjadi,” pungkas Nusron.
BERITA TERKAIT: