Pasalnya, faktor risiko eksternal dan potensi dampak rambatannya terhadap perekonomian dan sektor keuangan dalam negeri.
Apalagi Indonesia terhubung dengan negara-negara lain di dunia, sehingga masalah ini bisa berdampak pada ekonomi Indonesia juga.
Melihat kondisi tersebut, ahli pemulihan aset, Chuck Suryosumpeno menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto menjalankan rezim pemulihan aset.
Menurut Chuck, penerapan rezim aset ini akan membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi semakin sempurna
"Inilah yang disebut dengan total law enforcement (penegakan hukum secara total/utuh atau sempurna)," kata Chuck dalam keterangannya, Senin, 21 Oktober 2024.
Kata Chuck, Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat untuk mengimplementasikan rezim pemulihan aset khususnya aset hasil tindak pidana.
“Kejaksaan sudah memiliki Badan Pemulihan Aset dan tinggal optimalisasi kinerjanya saja yang bisa ditingkatkan,” kata Chuck.
Chuck menambahkan, rezim pemulihan aset juga dapat dijalankan di setiap lini selain tindak pidana, misalnya pajak dan sektor umum lainnya yang berkaitan dengan masyarakat.
“Yang perlu menjadi perhatian bersama adalah, syarat utama suksesnya rezim pemulihan aset adalah berjalannya merit sistem dalam institusi dan pola pikir bahwa pemidanaan tidak selalu identik dengan penjeraan,” kata Chuck.
Selain demi tegaknya hukum dan keadilan, sambung Chuck, rezim pemulihan aset ini memberikan sumbangsih besar bagi negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Rezim pemulihan aset, kata Chuck, menuntut para penegak hukum melaksanaan prinsip good governance di bidang pemulihan aset.
"Kerugian negara akibat tindak kejahatan dipastikan bisa dikembalikan secara riil, kemudian disetorkan negara sebagai PNBP," demikian Chuck.
BERITA TERKAIT: