Luhut Parlinggoman: Istana Telah Membungkam Pers

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 28 September 2025, 22:57 WIB
Luhut Parlinggoman: Istana Telah Membungkam Pers
Advokat nasional Luhut Parlinggoman Siahaan. (Foto: Dok. Pribadi)
rmol news logo Pencabutan kartu identitas pers Istana yang dialami seorang wartawan usai menanyakan program MBG kepada Presiden Prabowo Subianto melanggar kebebasan pers.

“Ini pengkhianatan terhadap demokrasi. Wartawan hanya menjalankan tugasnya, tapi malah dibungkam," kata advokat nasional Luhut Parlinggoman Siahaan kepada redaksi, Minggu, 28 September 2025.

Luhut menyebut, keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan brutal yang menghantam jantung kebebasan pers dan hak asasi manusia.

"Siapa pun yang berada di balik keputusan ini telah menodai konstitusi dan menunjukkan wajah asli kekuasaan yang takut dikritik,” tegas Luhut.

Ia menilai, sikap Istana mencerminkan arogansi dan ketidakmampuan menghadapi pertanyaan kritis. Padahal, setiap pejabat publik, terlebih seorang presiden wajib terbuka menjawab isu yang menyangkut hajat hidup masyarakat.

“Kalau pertanyaan soal program rakyat saja dianggap ancaman, lantas apa yang boleh ditanyakan? Apakah Istana kini ingin mengatur isi mulut wartawan? Ini pelecehan terhadap profesi jurnalistik,” ujarnya lantang.

Luhut mendesak agar kartu liputan segera dipulihkan dan pihak Istana menyampaikan permintaan maaf terbuka. Ia juga mengingatkan bahwa pers adalah benteng terakhir demokrasi.

“Jika pers dibiarkan dibungkam, maka rakyat akan hidup dalam kegelapan informasi," pungkasnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari BPMI Setpres terkait peristiwa pencabutan ID Pers Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia pada Sabtu, 27 September 2025 itu. rmol news logo article 
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA