Bagi Wakil Ketua Bidang Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Yhanu Setiawan, keputusan Prabowo jika benar mengajak kembali Burhanuddin, sudah tepat dengan rekam jejak menjadi Jaksa Agung di periode kedua Presiden Joko Widodo.
Salah satu yang paling menonjol dan bermanfaat bagi masyarakat, kata dia, saat Burhanuddin menerbitkan Peraturan Peraturan Jaksa Agung 15/2020 tentang Restorative Justice (RJ).
“Dengan RJ masyarakat mendapatkan sisi humanis dari agenda penegakan hukum, berbagai persoalan hukum yang tidak memerlukan upaya pemidanaan bisa dilakukan pembinaan,” ujar Yhanu dalam keterangannya, Minggu, 20 Oktober 2024.
Mantan Anggota Komisi Informasi Publik Pusat ini menambahkan, dari sisi pemberantasan korupsi, Burhanuddin telah menunjukan prestasi yang cukup signifikan. Burhanuddin berhasil mengembalikan uang triliunan rupiah ke negara.
“Artinya beliau juga telah berhasil menjaga stabilitas perekonomian. Itu dilakukan melalui penegakan hukum pada sektor korupsi,” kata Yhanu.
“Saya kira suka atau tidak suka Burhanuddin memiliki rekam jejak dan memenuhi harapan publik. Saat ini Kejaksaan menjadi lembaga hukum yang paling dipercaya masyarakat,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: