Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Transparansi Harus Jadi Tema Khusus Debat Pilkada Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 07 Oktober 2024, 07:36 WIB
Transparansi Harus Jadi Tema Khusus Debat Pilkada Jakarta
Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat/Ist
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta diminta menjadikan transparansi sebagai salah satu tema dalam debat calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta. 

“Kami berharap KPU DKI Jakarta dapat mengangkat topik atau tema transparansi dalam debat cagub dan cawagub DKI Jakarta,” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/10).

Menurut Harry, tema ini penting dibahas agar masyarakat dapat secara langsung menilai sejauh mana para kandidat cagub dan cawagub memahami dan berkomitmen terhadap prinsip-prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.

"Debat ini akan menjadi ajang kontrol sosial yang efektif bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang benar-benar pro transparansi," kata Harry.

Harry menegaskan bahwa transparansi merupakan kunci dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. 

Karena itu, menurut Harry, setiap program kerja dan kebijakan yang dijalankan oleh gubernur dan wakil gubernur terpilih harus dilakukan secara transparan, terbuka dan diketahui masyarakat. 

Terlebih, Jakarta merupakan provinsi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terbesar di Indonesia yaitu mencapai Rp81,71 triliun pada tahun 2024.

“Anggaran sebesar ini kalau tidak dikelola secara transparan bahaya, karena itu perlu adanya partisipasi aktif masyarakat dan komitmen gubernur dan wakil gubernurnya terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik,” kata Harry.

Harry menyebut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi dasar hukum yang mewajibkan Pemprov DKI Jakarta sebagai badan publik untuk menjalankan prinsip transparansi dengan memberikan pelayanan informasi publik. 

Aturan tersebut sekaligus mejamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik dari badan publik di Jakarta. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA