Tia bersama tim kuasa hukumnya mengaku berkonsultasi ke penyidik Bareskrim mengenai langkah hukum atas tuduhan dari PDIP melakukan penggelembungan suara untuk lolos menjadi anggota DPR.
"Kami secara khusus hadir di Mabes Polri karena ingin melakukan konsultasi langkah hukum ataupun langkah yang bisa kita lakukan," kata Tia kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).
Adapun alasan konsultasi itu dilakukan karena Tia merasa kecewa atas keputusan KPU yang mengakomodasi keputusan Mahkamah PDIP.
Terlebih Tia merasa sepihak dituduh menggelembungkan suara.
Untuk itu, Tia akan membersihkan harkat dan martabat melalui ranah hukum.
Sebab, Tia merasa tidak menggelembungkan suara seusia dengan tuduhan yang ada.
"Untuk membersihkan nama baik saya. Saya seorang dosen, saya juga seorang ibu, dan saya tidak ingin dikenal sebagai seseorang yang tidak berintegritas. Saya hanya ingin nama baik saya kembali. Ini bukan bicara tentang kembalinya atau saya menjadi legislator kembali pada periode 2024, tapi yang lebih tepat lagi saya ingin membersihkan nama baik saya," kata Tia.
Sementara itu, kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima putusan Mahkamah Partai PDIP perihal Tia.
"Belum, secara resmi belum (menerima putusan Mahkamah Partai). Baru kemarin, Kamis (terima surat pemecatan)," kata Juprayanto.
Seperti diketahui bersama, Tia Rahmania sempat menjadi anggota DPR terpilih periode 2024-2029 dari PDIP sebelum dipecat.
BERITA TERKAIT: