Ihwal batalnya pasangan Ahmad-Rizal-Darno ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilkada Labura ini dibenarkan oleh Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin. Namun terkait detail, ia meminta untuk langsung mengkonfirmasi dengan pihak KPU Labura.
“Karena ada nama berbeda di KTP dan Ijazah. Tapi untuk jelasnya silahkan konfirmasi ke mereka,” katanya.
Sejauh ini pihak KPU Labura belum memberikan konfirmasi mengenai penyebab gagalnya Ahmad Rizal-Darno untuk ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada 2024.
Sebelumnya, polemik terkait pendaftaran Ahmad Rizal-Darno sudah terjadi pasca putusan MK. Pasangan ini kemudian diusung oleh PDI Perjuangan yang sebelumnya sempat mengusung petahana Hendriyanto Sitorus-Samsul Tanjung.
Sempat terjadi sengketa yang penyelesaiannya melibatkan Bawaslu Labura dan teregistrasi pada Nomor Registrasi: 001/PS.REG/12.1223/IX/2024 tanggal 15 September 2024.
Pemohon diberi kesempatan menyerahkan dokumen pendaftaran tanggal 16-17 September 2024. Beriring waktu berjalan, pemohon (Paslon) menyerahkan dokumen pada 17 September 2024, namun dalam penelitian administrasi, KPU Labura dinilai tidak transparan sehingga sempat terjadi gesekan kecil dengan sejumlah masa.
BERITA TERKAIT: