Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ekspor Pasir Laut Musibah untuk Nelayan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 21 September 2024, 09:50 WIB
Ekspor Pasir Laut Musibah untuk Nelayan
Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan/Repro
rmol news logo Keran ekspor pasir laut yang dibuka Presiden Joko Widodo setelah 20 tahun dilarang akan menjadi musibah bagi nelayan.

Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan memahami, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara dengan memanfaatkan hasil sedimentasi laut. 

Namun kebijakan tersebut tentu berdampak negatif karena berpotensi merusak ekosistem laut dan menambah beban bagi nelayan.

"Menurut saya ini adalah cara yang brutal," kata Dani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (21/9). 

Dani mengurai, kebijakan tersebut bermula dari upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kelautan dan perikanan. Pembukaan ekspor pasir laut dianggap sebagai solusi cepat untuk mencapai target tersebut.

Namun, KNTI menganggap kebijakan ini merugikan nelayan kecil dan tradisional karena penambangan pasir laut dapat merusak lingkungan laut yang menjadi sumber mata pencaharian mereka.

“Di lokasi-lokasi penambangan pasir, airnya jadi keruh, ikannya kabur, lari, hilang, sehingga nelayan tidak bisa lagi menangkap ikan di fishing ground mereka. Mereka harus berpindah ke lokasi yang lebih jauh," ungkap Dani.

Lebih lanjut, Dani yang juga Aktivis Muda Muhammadiyah melihat kebijakan ini berpotensi mengurangi pendapatan nelayan akibat rusaknya lingkungan. Lebih jauh, kebijakan ini akan memicu kemiskinan di kalangan keluarga nelayan. 

“Ini yang saya bilang tadi, berkurangnya pendapatan nelayan memicu kemiskinan yang dialami oleh keluarga-keluarga nelayan akibat kebijakan tersebut," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA