Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota DPR Tidak Setuju Kebijakan Ekspor Pasir Laut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 19 September 2024, 16:18 WIB
Anggota DPR Tidak Setuju Kebijakan Ekspor Pasir Laut
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan/RMOL
rmol news logo Kebijakan terbaru Pemerintah yang melegalkan penambangan pasir laut terus mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Di antaranya dari Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, yang meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut karena dapat berdampak terhadap ekologi laut. Bahkan bissa menimbulkan masalah sosial. 

"Kami mewanti-wanti Pemerintah untuk kembali mempertimbangkan kebijakan ini, karena ekspor pasir bisa menyebabkan ekologi laut terancam bencana! Dan bila terjadi bencana ekologi, itu bisa merugikan Indonesia berkali-kali lipat dibandingkan keuntungan yang didapat," ujar Daniel Johan kepada wartawan, Kamis (19/9).

Kebijakan ekspor pasir laut dituangkan dalam dua aturan Menteri Perdagangan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. 

Dua aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Mei 2023.

Daniel mengingatkan, penambangan pasir laut untuk diekspor bisa menimbulkan permasalahan dalam berbagai aspek kehidupan alam dan masyarakat.

“Dibukanya keran ekspor pasir laut ini memiliki banyak dampak, baik pada lingkungan dan sosial. Terutama terhadap lingkungan laut yang berdampak secara serius,” tegasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA