Arif Rahman yang juga Sekretaris Jenderal Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade 98) dianiaya dan dikeroyok saat melakukan upaya mediasi pembebasan Kantor Kadin di Lantai 3, Menara Kadin, Jakarta, pada Senin (16/9).
Deputi Bidang Hukum Barikade 98, Yoseph Arthur Lumbanraja menegaskan, pihaknya menunggu kerja cepat pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus penganiayaan yang dialami Arif Rahman.
"Kami yakin polisi mampu dengan mudah menangkap pelakunya berdasarkan CCTV dan keterangan para saksi di lokasi kejadian," kata Yoseph dalam keterangan tertulis, Kamis (19/9/.
Yoseph menegaskan, posisi Arif Rahman sebagai Sekjen Barikade 98 adalah kehormatan dan marwah organisasi yang harus dijaga oleh seluruh elemen organisasi.
"Jadi kekerasan yang dilakukan kepada Sekjen Barikade 98 adalah penghinaan terhadap organisasi Barikade 98. Maka kami pastikan, kami tidak akan tinggal diam hingga penegak hukum segera mengambil tindakan menangkap semua pelakunya dan melakukan proses hukum,” tegasnya.
Adapun Arif Rahman telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5591/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
BERITA TERKAIT: