Menurut analis politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, alasan tersebut bisa digunakan penyidik KPK untuk mendalami dugaan gratifikasi tersebut.
"Alasan nebeng yang dikemukakan Kaesang itu membenarkan dugaan gratifikasi," kata Ubedilah Badrun kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/9).
Dari pernyataan itu, Ubaidillah menegaskan, tim penyidik KPK seharusnya bisa memproses Kaesang lebih lanjut terkait gratifikasi yang diterimanya.
"Maka KPK mesti memanggil pemilik private jet tersebut untuk diperiksa apa motif memberikan tebengan ke Kaesang?" katanya.
"Apakah kalau Kaesang bukan anak presiden, bukan adik Gibran, dan bukan adik ipar Bobby, lalu pemilik jet akan memberikan tebengan?" demikian Ubedilah Badrun.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: