Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, kasus-kasus yang merugikan masyarakat ini telah terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, dengan modus operandi penipuan menggunakan perkara palsu.
"Jadi sebenarnya tidak ada masalah dengan objek tanah. Tetapi para mafia itulah yang membuat perkara palsu. Mereka seakan-akan melakukan gugatan, tetapi dengan objek yang sebenarnya tidak ada alias palsu," kata Riyanta dalam keterangannya, Selasa (17/9).
Riyanta juga mendesak aparat kepolisian untuk lebih serius menangani aksi-aksi mafia tanah yang telah menyebabkan keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, negara harus aktif dalam mendeteksi dini kasus semacam ini sesuai dengan Pasal 184 KUHP, demi menjaga kewibawaan negara.
Tak hanya itu, politikus PDIP ini juga menyoroti masalah kurator nakal dalam kasus kepailitan yang merugikan debitur. Untuk itu, dia menekankan pentingnya revisi Undang-undang Kepailitan untuk melindungi aset debitur dari pengelolaan yang tidak adil oleh kurator.
"Berbicara soal keadilan adalah amanat dari UUD 1945 dan Pancasila, untuk itu perampokan oleh oknum kurator terhadap debitur, tidak dapat dibenarkan," tandas Riyanta.
BERITA TERKAIT: