Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KIP Aceh Izinkan Parpol Pengusung Ajukan Cawagub Pengganti Tu Sop yang Meninggal Dunia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 08 September 2024, 01:40 WIB
KIP Aceh Izinkan Parpol Pengusung Ajukan Cawagub Pengganti Tu Sop yang Meninggal Dunia
Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi/RMOLAceh
rmol news logo Usai meninggalnya calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh, Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memberikan waktu kepada partai politik (Parpol) pengusung Pasangan Calon (Paslon) Bustami Hamzah-Tu Sop untuk mengajukan calon pengganti. 

Pengajuan selambat-lambatnya 7 hari sebelum penetapan calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh pada 22 September 2024 mendatang.

"Jadi kan ini masih ada waktu kurang lebih tujuh hari sebelum penetapan calon," kata Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, kepada RMOLAceh, di Banda Aceh, Sabtu (7/9).

Saiful mengatakan, mekanisme penggantian bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 125 ayat 1 dan Pasal 126 Ayat (1) PKPU.

"Dalam pasal tersebut mengatakan penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan dalam hal: (a) berhalangan tetap. Adapun yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen," jelasnya.

Menurut Saiful, KIP Aceh memberikan waktu kepada partai pengusung Tu Sop untuk dapat melakukan pergantian calon dalam waktu 7 hari ke depan atau 7 hari sebelum 22 September 2024 saat para bakal calon ditetapkan.

"Kalau melewati hari yang ditentukan maka akan dinyatakan gugur pencalonannya," terangnya. 

Lebih lanjut, Saiful menuturkan, pihaknya tidak memberikan informasi secara tertulis terkait pergantian calon kepada partai pengusung Tu Sop. Namun KIP telah telah jauh-jauh mensosialisasikan aturan PKPU tersebut.

"Secara tertulis tidak diberikan (informasi partai harus menggantikan calon), tapi kita sosialisasikan, tentu mereka juga sudah mengetahuinya karena ada aturan," sebut Saiful.

Sebelumnya, ulama kharismatik Aceh yang juga Calon Wakil Gubernur Aceh, Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop), meninggal dunia pada Sabtu (7/9) sekira pukul 09.00 WIB. Tu Sop mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit (RS) Brawijaya Tebet, Jakarta.

"Iya benar (Tu Sop meninggal dunia), jam 9 di RS Brawijaya Tebet Jakarta," kata kerabat dekat Tu Sop, Verri Bukhari, kepada RMOLAceh
Lanjut Verri, Tu Sop akan dikebumikan di Jeunieb, Bireuen. Saat ini sedang dilakukan pemulangan ke Aceh.

"Sedang proses pemulangan dari Jakarta," ucapnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.