Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak Pendaftaran Dawam-Ketut, Begini Penjelasan KPU Lampung Timur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 06 September 2024, 02:40 WIB
Tolak Pendaftaran Dawam-Ketut, Begini Penjelasan KPU Lampung Timur
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung Timur, Wanhari/Istimewa
rmol news logo Perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, telah resmi ditutup.

Selama masa perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada 2-4 September 2024 ada satu paslon yang mendaftar.

"Bahwa dalam masa perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Lampung Timur telah menerima sebanyak satu dokumen pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lamtim, Wanhari, Kamis malam (5/9). 

Dia menjelaskan, data dan dokumen pendaftaran tersebut diterima pada Rabu (4/9) pukul 19.30 WIB, diusulkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memiliki jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 93.926 suara.

"Adapun pasangan calon yang didaftarkan oleh PDI perjuangan yaitu atas nama M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran persyaratan pencalonan serta pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen pendaftaran pasangan calon atas nama M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang diusulkan oleh PDI Perjuangan, dinyatakan tidak lengkap," tuturnya, dikutip RMOLLampung, Kamis (5/9).

Untuk itu, data dan dokumen pendaftaran dikembalikan kepada pihak paslon.  

Sementara terkait informasi yang beredar soal keberadaan admin Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Kabupaten Lampung Timur yang menghilang adalah tidak benar. 

Lalu, papar Wanhari, mengenai nama yang muncul pada pemberitaan media, bahwa Wulan dan/atau Haris bukan merupakan Admin atau Operator Silon KPU Kabupaten Lampung Timur, dan tidak terdapat nama tersebut di jajaran pegawai KPU Kabupaten Lampung Timur.

"Bahwa admin dan/atau operator dan Tim Helpdesk Silon Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada KPU Kabupaten Lampung Timur berkedudukan di Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur selama masa pencalonan dan perpanjangan pencalonan. Menjalankan tugas dan fungsi penerimaan data pencalonan yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung sampai dengan masa pendaftaran berakhir," bebernya.

Dengan demikian, maka Pilkada Lampung Timur pada 27 November 2024 akan diikuti calon tunggal, yakni Paslon Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA