Demikian pendapat Ketua Koalisi Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin (2/9).
Namun, kata Sugiyanto, secara praktis, tantangan membentuk parpol baru sangat besar. Aturan main politik di Indonesia mensyaratkan bahwa partai yang ingin mengusung calon presiden dan wakil presiden harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPR RI.
Jika Anies mendirikan partai baru setelah kekalahannya, partai tersebut masih harus bertarung untuk mendapatkan kursi dalam Pemilu 2029, yang sekali lagi akan diadakan secara serentak.
"Ini berarti tanpa kursi di DPR RI, peluang Anies untuk maju di Pilpres 2029 sangat kecil, kecuali ada perubahan signifikan dalam aturan pemilu," kata Sugiyanto.
Melihat kompleksitas dan tantangan politik yang ada, kata Sugiyanto, mungkin realistisnya Anies baru akan memiliki peluang untuk kembali mencalonkan diri pada Pilpres 2034.
"Namun, peluang ini juga sangat bergantung pada apakah partai barunya, jika benar didirikan, mampu lolos dari parliamentary threshold sebesar 4 persen pada Pemilu 2029," kata Sugiyanto.
BERITA TERKAIT: